----

Powered by BannerFans.com

rahma

RAHMA ANTIKA 09
zwani.com myspace graphic comments
Twitter Backgrounds

Sabtu, 18 Juni 2011

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

1. Pengertian demokrasi

Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti

Hubungan Internasional

A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka

seni budaya XI (seni kriya)

I Wayan Seriyoga Parta Seni kriya adalah cabang seni yang menekankan pada ketrampilan tangan yang tinggi dalam proses pengerjaannya. Seni kriya berasal dari kata “Kr” (bhs Sanskerta) yang berarti ‘mengerjakan’, dari akar kata tersebut kemudian menjadi karya, kriya dan kerja. Dalam arti khusus adalah mengerjakan sesuatu untuk menghasilkan benda atau obyek yang bernilai seni” (Prof. Dr. Timbul Haryono: 2002).
Dalam pergulatan mengenai asal muasal kriya Prof. Dr. Seodarso Sp dengan mengutif dari kamus,

seni rupa terapan mancanegara

KERAGAMAN SENI RUPA TERAPAN MANCANEGA

Seni kria dapat disebut dengan seni kerajinan yang merupakan bentuk seni rupa terapan. Seni kria
merupakan bagian dari seni rupa yang bertujuan untuk memenuhi kepuasan fisik (seni pakai) dan psikologis (seni

Pengendalian sosial atau Kontrol sosial

PENGENDALIAN ATAU KONTROL SOSIAL
A. PENGENDALIAN SOSIAL
Dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang semua anggota masyarakat bersedia menaati aturan yang berlaku, hampir bisa dipastikan kehidupan bermasyarakat akan bisa berlangsung dengan lancar dan tertib. Tetapi, berharap semua anggota masyarakat bisa berperilaku selalu taat, tentu merupakan hal yang mahal. Di dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan bisa memenuhi ketentuan atau aturan yang

Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli

"‘Sejarah’, Stephen mengatakan, ‘adalah mimpi yang saya mencoba untuk bangun." James Joyce
“Sejak sejarah tidak memiliki nilai ilmiah sebagaimana mestinya, dengan tujuan yang hanya mendidik. Dan jika sejarahwan lalai untuk mendidik masyarakat, jika mereka gagal bunga itu cerdas di masa lalu, maka semua mereka belajar sejarah adalah harga kecuali di sepanjang educates itu sendiri . ” M. G. Trevelyan.

Jenis - jenis penulisan sejarah

1.Sejarah Lisan
Merupakan upaya mengetahui kejadian masa lalu yang dilakukan dengan teknik wawancara pada tokoh atau pelaku sejarah yang berkaitan dengan kejadian atau tema tertentu. Sejarah lisan dengan demikian memiliki dua fungsi, pertama ia sebagai metode (cara penulisan sejarah) dan kedua sebagai sumber sejarah.

2.Sejarah Sosial
Merupakan penulisan sejarah yang berkaitan dengan tema-tema sosial seperti kemiskinan, perbanditan, kekerasan, kriminalitas, pelacuran, perlawanan terhadap kolonial, pertumbuhan penduduk, migrasi, urbanisasi dan sebagainya.

3.Sejarah Kota
Sebagaimana sejarah sosial, permasalahan yang menjadi bidang kajian sejarah kota juga sangat luas. Diantara bidang kajian yang termasuk dalam sejarah kota antara lain, perkembangan ekologi (lingkungan) kota; transformasi atau perubahan sosial ekonomi masyarakat kota (termasuk di dalamnya adalah industrialisasi dan urbanisasi); sistem sosial dalam masyarakat kota; problem-problem sosial seperti masalah kepadatan dan heterogenitas; dan mobilitas sosial masyarakat perkotaan. Sejarawan banyak yang memasukkan sejarah kota juga dalam sejarah sosial atau sejarah lokal.

4.Sejarah Pedesaan
Sejarah pedesaan adalah sejarah yang secara khusus meneliti tentang desa atau pedesaan, masyarakat petani, dan ekonomi petanian.

5.Sejarah Ekonomi
Sejarah ekonomi merupakan salah satu unit penulisan sejarah yang mempelajari berbagai faktor yang menentukan jalannya perkembangan perekonomian (produksi, distribusi dan konsumsi) suatu masyarakat.

6.Sejarah Kebudayaan
Merupakan kajian historis yang membahas tentang pola-pola kehidupan (morfologi budaya) dan kesenian.

7.Sejarah Lokal
Beberapa tema yang merupakan objek penulisan sejarah lokal adalah dinamika masyarakat pedesaan, interaksi antar suku bangsa dalam masyarakat majemuk, revolusi nasional di tingkat lokal, dan biografi tokoh-tokoh lokal.

8.Sejarah Wanita
Bidang kajian dari sejarah wanita ini antara lain meliputi: tentang peranan wanita dalam berbagai sektor sosial-ekonomi, biografi tokoh wanita, gerakan-gerakan wanita, sejarah keluarga dimana peran wanita disini sangat dominan, tentang budaya wanita, dan tema tentang kelompok-kelompok wanita. Sebagai spesialisasi dalam kajian sejarah, sejarah wanita dapat dimasukkan dalam sejarah sosial.

9.Sejarah Agama
Kajian dalam sejarah agama antara lain meliputi, sejarah awal lahirnya agama-agama dunia, aliran-aliran keagamaan pada agama-agama tertentu, gerakan-gerakan keagamaan, pemberontakan ulama dan lain sebaginya.

10.Sejarah Politik
Sejarah politik merupakan sejarah yang mengkaji tentang masalah-masalah pemerintahan, kenegaraan (termasuk partai-partai politik) dan power (kekuasaan).

11.Sejarah Pemikiran
Sejarah pemikiran dapat didefinisikan sebagai the study of the role of ideas in historical events and process. Secara lebih kongkrit sejarah pemikiran mencakup studi tentang pemikiran-pemikiran besar, yang berpengaruh pada kejadian bersejarah, serta pengaruh pemikiran tersebut pada masyarakat bawah.

12.Sejarah Kuantitatif
Sejarah kuantitatif adalah penggunaan metode kuantitatif (teknik matematika) dalam penulisan sejarah. Perbedaannya dengan penulisan sejarah lain (sejarah kualitatif) dengan demikian terletak pada penggunaan data sejarah. Kalau sejarah kualitatif datanya berupa deskripsi (berita), peninggalan (bangunan, foto), pikiran, perbuatan, dan perkataan (sejarah lisan), maka sejarah kuantitatif datanya berupa angka-angka (misalnya: angka kejahatan, jumlah murid), statistik (misalnya: harga sembako, perpajakan) dan sensus (misalnya: penduduk, ternak).

13.Sejarah Mentalitas
Tema-tema yang menjadi objek studi sejarah mentalitas antara lain meliputi mentalitas revolusioner, kontrarevolusioner, orang-orang militan, kaum anarkis, perbanditan, pelacuran, petualangan, pembunuhan, kriminalitas, konflik desa-kota, fenomena bunuh diri, ketidakwarasan (gila), budaya populer (budaya pop), penindasan perempuan, pertenungan, aborsi, homoseksualitas, dan kematian.
13.Sejarah Mentalitas
Tema-tema yang menjadi objek studi sejarah mentalitas antara lain meliputi mentalitas revolusioner, kontrarevolusioner, orang-orang militan, kaum anarkis, perbanditan, pelacuran, petualangan, pembunuhan, kriminalitas, konflik desa-kota, fenomena bunuh diri, ketidakwarasan (gila), budaya populer (budaya pop), penindasan perempuan, pertenungan, aborsi, homoseksualitas, dan kematian.

Jenis - jenis penulisan sejarah

1.Sejarah Lisan
Merupakan upaya mengetahui kejadian masa lalu yang dilakukan dengan teknik wawancara pada tokoh atau pelaku sejarah yang berkaitan dengan kejadian atau tema tertentu. Sejarah lisan dengan demikian memiliki dua fungsi, pertama ia sebagai metode (cara penulisan sejarah) dan kedua sebagai sumber sejarah.

Verb Tense Tutorial

——————————————-
Selamat belajar bahasa Inggris dengan menyenangkan
——————————————-
Verb tenses are tools that English speakers use to express time in their language. You may find that many English tenses do not have direct translations in your language. That is not a problem. By studying this verb tense tutorial, you will learn to think like a native English speaker. If you prefer to use the verb tense pages as a reference only and do not want to complete the tutorial, Click Here.

noun Phrase

Complete Reference: The Noun Phrase
Full References
The discussion of the choice of language noted that a single concept is often signaled by a variety of words, each word possessing slightly different connotations. We can indicate that people are less than content by saying they are angry , irate , incensed , perturbed , upset , furious , or mad. The broader our vocabulary, the greater our options and the more precisely we can convey our meaning. And yet no matter how wide our vocabulary may be, a single word is often insufficient. A single word, by itself, can appear somewhat vague, no matter how specific that word might seem. The term “dog” may be specific compared to “mammal,” but it is general compared to “collie.” And “collie” is general compared to “Lassie.” Then again, many different dogs played Lassie!
Suppose you want to indicate a female person across the room. If you don’t know her name, what do you say?
That girl.
If there were more than one, this alone would be too general. It lacks specificity.
The girl in the blue Hawaiian shirt…
The taller of the two cheerleaders by the water cooler…
When a single term will not supply the reference we need, we add terms to focus or limit a more general term. Instead of referring to drugs in a discussion, we might refer to hallucinogenic drugs. We might distinguish between hard drugs and prescription drugs . In so doing we modify the notion of a drug to describe the specific one, or ones, we have in mind. (Then again, at times we are forced to use many words when we cannot recall the one that will really do, as when we refer to that funny device doctors pump up on your arm to measure blood pressure instead of a sphygmomanometer ).
This section examines how we construct full and specific references using noun phrases. An ability to recognize complete noun phrases is essential to reading ideas rather than words. A knowledge of the various possibilities for constructing extended noun pharses is essential for crafting precise and specific references.
Nouns

To begin our discussion, we must first establish the notion of a noun.
English teachers commonly identify nouns by their content. They describe nouns as words that "identify people, places, or things," as well as feelings or ideas—words like salesman , farm , balcony , bicycle , and trust. If you can usually put the word a or the before a word, it’s a noun. If you can make the word plural or singular, it's a noun. But don't worry...all that is needed at the moment is a sense of what a noun might be.
Noun Pre-Modifiers
What if a single noun isn't specific enough for our purposes? How then do we modify a noun to construct a more specific reference?
English places modifiers before a noun. Here we indicate the noun that is at the center of a noun phrase by an asterisk (*) and modifiers by arrows pointed toward the noun they modify.
white house
*

large man

*
Modification is a somewhat technical term in linguistics. It does not mean to change something, as when we "modify" a car or dress. To modify means to limit, restrict, characterize, or otherwise focus meaning. We use this meaning throughout the discussion here.
Modifiers before the noun are called pre-modifiers. All of the pre-modifiers that are present and the noun together form a noun phrase .
NOUN PHRASE

pre-modifiers noun

*

By contrast, languages such as Spanish and French place modifiers after the noun

casa blanca white house
*

homme grand big man
*
The most common pre-modifiers are adjectives, such as red , long , hot . Other types of words often play this same role. Not only articles
the water

*

but also verbs
running water
*
and possessive pronouns
her thoughts

*

Premodifiers limit the reference in a wide variety of ways.
Order: second, last
Location: kitchen, westerly
Source or Origin: Canadian
Color: red, dark
Smell: acrid, scented
Material: metal, oak
Size: large, 5-inch
Weight: heavy
Luster: shiny, dull
A number of pre-modifiers must appear first if they appear at all.
Specification: a, the, every
Designation: this, that, those, these
Ownership/Possessive: my, your, its, their, Mary’s
Number: one, many
These words typically signal the beginning of a noun phrase.
Some noun phrases are short:
the table
® *
Some are long:
the second shiny red Swedish touring sedan

*

a large smelly red Irish setter

*

my carved green Venetian glass salad bowl

*

the three old Democratic legislators

*
Notice that each construction would function as a single unit within a sentence. (We offer a test for this below,)
The noun phrase is the most common unit in English sentences. That prevalence can be seen in the following excerpt from an example from the section on the choice of language:

The stock market’s summer swoon turned into a dramatic rout
Monday as the Dow Jones industrial average plunged. The stock market’s summer swoon turned into a dramatic rout * *
Monday as the Dow Jones industrial average plunged.
* *

To appreciate the rich possibilities of pre-modifiers, you have only to see how much you can expand a premodifier in a noun phrase:

the book
the history book
the American history book
the illustrated American history book
the recent illustrated American history book
the recent controversial illustrated American history book
the recent controversial illustrated leather bound American history book

Noun Post-Modifiers
We were all taught about pre -modifiers: adjectives appearing before a noun in school. Teachers rarely speak as much about adding words after the initial reference. Just as we find pre -modifiers, we also find post -modifiers—modifiers coming after a noun.
The most common post-modifier is prepositional phrases:
the book on the table
*

civil conflict in Africa
*

the Senate of the United States
*
Post-modifiers can be short
a dream deferred
*
or long, as in Martin Luther King Jr.’s reference to
a dream that one day on the red hills of Georgia the sons of former slaves
*
and the sons of former slaveowners will be able to sit down together

at a table of brotherhood.
What does King have? A dream? No. He has a specific dream. Once we are sensitive to the existence of noun phrases, we recognize a relatively simple structure to the sentence. Here we recognize a noun phrase with a very long post-modifier—thirty-two words to be exact.
We do not get lost in the flow of words, but recognize structure. At the point that we recognize structure within the sentence, we recognize meaning. (Notice also that post-modifiers often include clauses which themselves include complete sentences, as in the last example above.)
Post-modifiers commonly answer the traditional news reporting questions of who , what , where , when , how , or why . Noun post-modifiers commonly take the following forms:
prepositional phrase the dog in the store
*
_ing phrase the girl running to the store
*
_ed past tense the man wanted by the police
*
wh - clauses the house where I was born
*
that/which clauses the thought that I had yesterday
*
If you see a preposition, wh - word ( which, who, when where ), -ing verb form, or that or which after a noun, you can suspect a post-modifier and the completion of a noun phrase.
The noun together with all pre- and post-modifiers constitutes a single unit, a noun phrase that indicates the complete reference. Any agreement in terms of singular/plural is with the noun at the center.
The boys on top of the house are .............
*
Here the noun at the center of the noun phrase is plural, so a plural form of the verb is called for (not a singular form to agree with the singular house) .
The Pronoun Test
In school, we were taught that pronouns replaced nouns . Not so. Pronouns replace complete noun phrases . Pronoun replacement thus offers a test of a complete noun phrase. Consider:
The boy ate the apple in the pie.
What did he eat?
The boy ate the apple in the pie.
*
Want proof? Introduce the pronoun “it” into the sentence. If a pronoun truly replaces a noun, we’d get
*The boy ate the it in the pie.
No native speaker would say that! They’d say
The boy ate it.
The pronoun replaces the complete noun phrase, the apple in the pie .
This pronoun substitution test can be particualrly useful. Not all prepositional phrases after a noun are necessarily part of the noun phrase – they could be later predicate or sentence modifiers. In other words, we must not only identify noun phrases, we must parse out other material, and in that act recognize broader aspects of sentence structure. The web page on distinguishing sentence and predicate modifiers (www.criticalreading.com/sentence_predicate_modifiers.htm) discusses the three sentences:

1. 1. The boy ate the apple in the pie.
2. 2. The boy ate the apple in the summer.
3. 3. The boy ate the apple in a hurry.

Only the first includes a noun phrase longer than two words: the apple in the pie.
Boxes Within Boxes: Testing for a Complete Noun Phrase
The goal of reading, we noted above, is not to recognize grammatical features, but to find meaning. The goal is not to break a sentence or part of a sentence into as small pieces as possible, but to break it into chunks in such a way that fosters the discovery of meaning.
Consider one of the examples above of a prepositional phrase as a post-modifier:
the book on the table
Book is a noun at the center of the noun phrase. But table is also a noun. If we analyze the noun phrase completely, on all levels, we find:
the book on the table
*
on the table
® *
We can have prepositional phrase within prepositional phrase within prepositional phrases:
…the book on the table in the kitchen…
*
on the table in the kitchen…
*
in the kitchen …
*
We don't want to recognize every little noun phrase. We want to recognize the larger ones that shape the meaning. The book is not "on the table." The book is "on the table in the kitchen."
The Senate of the United States is composed of two legislators from each State.
Question: Who is in the Senate?
a) two legislators
b) two legislators from each State?
The answer is b). The full Senate consists of two from each state (100 people), not simply two! We read the sentence as
The Senate of the United States is composed of
two legislators from each State.
*
If we read the sentence as
The Senate of the United States
is composed of two legislators
from each State.
we miss the meaning.
Earlier we noted that pre -modifiers in noun phrase can be expanded to significant length. For the most part, we increased the length of the pre-modifier by adding additional adjectives, a word or two at a time. Noun phrase post -modifiers can be expanded to much greater lengths. We can add long phrases which themselves contain complete sentences.
the park where I hit a home run when I was in the ninth grade .
*
The sentence within the post-modifier is printed in boldface.
The following sentence indicates something was lost. What was lost?
He lost the book by Mark Twain about the Mississippi that he took out of the library on Sunday before the game so that he could study during half time when his brother was getting popcorn.
The answer is the complete phrase
……… the book by Mark Twain about the Mississippi that he took out of the library on Sunday before the game so that he could study during half time when his brother was getting popcorn.
The base term book is modified as to author (Mark Twain), topic (about the Mississippi), as well as intent or purpose (that he took out of the library on Sunday before the game so that he could study during half time when his brother was getting popcorn.) We assume that he has another book by Twain about the Mississippi that he did not lose. Want proof? What would be replaced by “it”?
The full reference of a noun phrase is often “conveniently” ignored in movie advertisements. Janet Maslin, movie critic for The New York Times , complained when an advertisement for the video tape of John Grisham’s "The Rainmaker" quoted her as describing the movie as director Francis Ford Coppola’s “best and sharpest film,” when, in fact, her review stated:
John Grisham’s "The Rainmaker" is Mr. Coppola’s best and sharpest film in years. (1)
The original quotation does not refer to the “best and sharpest film” of Coppola’s career, but to his “best and sharpest film in years.”
Noun Phrases: The Dominant Construction
Finally, the degree to which noun phrases are the dominant construction within texts can be seen in the opening paragraph of the Text for Discussion: Annotation - Needle Exchange Programs and the Law - Time for a Change. The complete noun phrases appear within square brackets and appear in red. (1) In [ his social history of venereal disease ], [ No Magic Bullet ], [ Allan M. Brandt ]describes[ the controversy in the US military about preventing venereal disease among soldiers during World War I ]. Should there be [ a disease prevention effort that recognized that many young American men would succumb to the charms of French prostitutes ], or should there be [ a more punitive approach to discourage sexual contact ]? Unlike[ the New Zealand Expeditionary forces ], which gave[ condoms ]to[ their soldiers ],[ the United States ]decided to give [ American soldiers ][after-the-fact, and largely ineffective, chemical prophylaxis ]. [ American soldiers ]also were subject to [ court martial ] if they contracted[ a venereal disease ]. [ These measures ] failed. [ More than 383,000 soldiers ]were diagnosed with[ venereal diseases ]between April 1917 and December 1919 and lost [ seven million days of active duty ]. [ Only influenza ], which struck in [ an epidemic ], was [ a more common illness among servicemen ].
Implications For Reading and Writing

The above discussion introduces a number of concepts crucial to effective reading and writing.

* We do not read texts word by word, but chunk by chunk. We must read each grammatical construction as a single unit. Deciphering sentences involves isolating phrases within a sentence and recognizing where long phrases begin and end.
* To write well is not to string words together, but to string together larger phrases, to create full references that carefully distinguish one idea from another, going beyond talking in vague generalities. We can increase the clarity and sophistication of our thought by using extended phrases instead of single words.

Sophisticated thought is qualified thought. Intelligent discussion goes beyond either/or or black-or-white views of the world to recognize nuances and distinctions.
Remarks can be

* extended (made broader or more general) ,
* qualified (restricted in some way), or
* limited (made more specific or less encompassing).

We don’t really make sentences longer by adding at the end so much as expanding each chunk Good writers carefully distinguish between all, most, many , some, few, and one. They specify the specific time, condition, or circumstances an assertion is true. Some claims are made for certain, some "in all probability" or "within a specific margin of error," some for given conditions.
Good writers carefully distinguish between all, most, many, some, few, and one. They specify the specific time, condition, or circumstances an assertion is true. Some claims are made for certain, some "in all probability" or "within a specific margin of error," some for given conditions.
When drawing careful distinctions, authors are not being wishy-washy or nit picking. They are simply being precise. They are saying exactly what they want to say or feel secure in saying based on the available evidence. Weak writers can achieve an immediate gain in the level of thought of their writing by taking advantages of the opportunities for adding pre- and post-modifiers.

Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut: 1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar. 2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa     diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang. 3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang      tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang      dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang


Fungsi uang

1. Fungsi Asli a. Sebagai alat tukar (medium of change) Dengan uang orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang. b. Sebagai satuan hitung (unit of account) Uang dipakai untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa. Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran. c. Sebagai penyimpan nilai (store of value) Dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang. 2. Fungsi Turunan      - Sebagai alat pembayaran      - Untuk menentukan harga      - Sebagai alat pembayaran hutang      - Sebagai alat penimbun kekayaan      - Sebagai alat pemindahan kekayaan (modal)      - Sebagai alat untuk meningkatkan status sosial

Syarat - syarat uang

  Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar uang diterima di masyarakat adalah : 1.  Diterima secara umum (acceptability) 2.  Memiliki nilai yang cenderung stabil (stability of value) 3.  Ringan dan mudah dibawa (portability) 4.  Tahan lama (durability) 5.  Kualitasnya cenderung sama (uniformity) 6.  Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity) 7.  Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility

Klasifikasi uang

1. Full bodied money i
Nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal = nilai instrinsik. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2. Representative full bodied money i
Uang ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tidak ada (nol). Uang jenis ini hanya mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam di mana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Misal: surat emas (gold certificate) yang beredar di AS sebelum ditarik pada tahun 1933.
3. Credit money i
Jenis uang dimana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Dalam keadaan tertentu nilai sebagai barang tidak penting, seperti uang kertas. Untuk memelihara nilai sebagai barang lebih rendah daripada nilai sebagai uang maka pemerintah membatasi pencetakan uang.

Definisi Permintaan dan Penawaran

Hukum Permintaan (demand) dan penawaran (supply) sangat berlaku pada perekonomian, karena kedua hal ini akan saling berpengaruh terhadap satu sama lain. Setiap transaksi perdagangan pasti ada permintaan ,penawaran dan kuantitas yang saling mempengaruhi.

Konsumsi Dalam Ekonomi

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar konsep konsumsi. Konsumsi merupakan kegiatan manusia dalam penggunaan barang dan jasa untuk mengurangi atau menghabiskan daya guna atau manfaat suatu barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. KEgiatan konsumsi tidak hanya terpaku pada barang saja, namun juga meluas pada konsumsi jasa misalnya jasa angkutan kota, jasa fotocopy, dan lain sebagainya.

Fungsi Investasi

Fungsi investasi adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat investasi dengan pendapatan nasional. Dalam hubungannya dengan pendapatan nasional, investasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Investasi Otonom (Autonomous Investment)
Investasi otonom adalah investasi yang tidak dipengaruhi oleh adanya perubahan dalam pendapatan nasional maupun tingkat bunga. Jadi, tinggi rendahnya pendapatan nasional tidak menentukan jumlah investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
I
Perhatikan kurva berikut!
Berdasarkan kurva di samping, apabila suku bunga tinggi, jumlah investasi akan berkurang, sebaliknya suku bunga yang rendah akan mendorong lebih banyak investasi. Akibat dari perubahan suku bunga kepada investasi digambarkan oleh kurva l1 dan l2. Apabila suku bunga adalah ro jumlah investasi lo. Misalkan suku bunga turun ke r2, maka mengakibatkan pertambahan investasi menjadi l2, sebaliknya apabila suku bunga naik menjadi rl, Pendapatan maka akan mengakibatkan investasi turun, yaitu menjadi l1,
b. Investasi Terpengaruh (Induced Investment)
Investasi terpengaruh adalah investasi yang didorong oleh adanya perubahan pendapatan nasional. Jika pendapatan nasional naik investasi juga akan naik, jika pendapat nasional turun maka investasi juga menurun. Peningkatan pendapatan nasional diikuti kenaikan investasi karena kenaikan pendapatan nasional akan membawa serta kenaikan konsumsi, sehingga produksi dan investasi juga bertambah.
Keseimbangan dalam perekonomian terjadi apabila:
1) Y = C + I, yaitu pendapatan nasional sama dengan konsumsi ditambah investasi.
2) I = S, yaitu investasi sama dengan tabungan.
Perhatikan kurva berikut!
Pada keadaan seimbang seperti pada kurva di samping dipenuhi syarat keseimbangan yaitu pendapatan sama dengan pengeluaran (C + I). Atau tabungan (S) sama dengan pengeluaran investasi sektor swasta (I). Sedangkan Y = E merupakan syarat keseimbangan perekonomian, yaitu pendapatan sama dengan pengeluaran.

16 Tensis dalam Bahasa Inggris

Pengungkapan suatu kejadian/aktivitas atau fakta baik melalui tulisan (writing) maupun percakapan (speaking) pada umumnya mengikuti pola sebagai berikut:
Subject + Verb/Predicate + Object + Modifier

KERAGAMAN SENI RUPA TERAPAN MANCANEGA

KERAGAMAN SENI RUPA TERAPAN MANCANEGA
Seni kria dapat disebut dengan seni kerajinan yang merupakan bentuk seni rupa terapan. Seni kria
merupakan bagian dari seni rupa yang bertujuan untuk memenuhi kepuasan fisik (seni pakai) dan psikologis (seni

Pengertian Seni Kriya

Seni kriya adalah cabang seni yang menekankan pada ketrampilan tangan yang tinggi dalam proses pengerjaannya. Seni kriya berasal dari kata “Kr” (bhs Sanskerta) yang berarti ‘mengerjakan’, dari akar kata tersebut kemudian menjadi karya, kriya dan kerja. Dalam arti khusus adalah mengerjakan sesuatu untuk menghasilkan benda atau obyek yang bernilai seni” (Prof. Dr. Timbul Haryono: 2002).

Bioteknologi

Bioteknologi adalah cabang ilmu yang mempelajari pemanfaatan makhluk hidup (bakteri, fungi, virus, dan lain-lain) maupun produk dari makhluk hidup (enzim, alkohol) dalam proses produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Dewasa ini, perkembangan bioteknologi tidak hanya didasari pada biologi semata, tetapi juga pada ilmu-ilmu terapan dan murni lain, seperti biokimia, komputer, biologi molekular, mikrobiologi, genetika, kimia, matematika, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, bioteknologi adalah ilmu terapan yang menggabungkan berbagai cabang ilmu dalam proses produksi barang dan jasa.

Sistem Hukum dan peradilan Internasional

Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.

PENGERTIAN PERS

A. Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
B. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

Panduan membuat Blog di Blogspot

1. Apa itu Blog ?

Blog merupakan sigkatan dari “Web log” adalah salah satu aplikasi web berupa tulisan-tulisan yang umum disebut sebagai posting pada halaman web. Tulisan-tulisan tersebut seringkali diurut dari yang terbaru dan diikuti oleh yang lama.

Senin, 13 Juni 2011

I.      LATAR BELAKANG LAHIRNYA ORDE BARU
Orde baru merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk memisahkan antara kekuasaan masa Sukarno(Orde Lama) dengan masa Suharto. Sebagai masa yang menandai sebuah masa baru setelah pemberontakan PKI tahun 1965.
Orde baru lahir sebagai upaya untuk :
      Mengoreksi total penyimpangan yang dilakukan pada masa Orde Lama.
      Penataan kembali seluruh aspek kehidupan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
      Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
      Menyusun kembali kekuatan bangsa untuk menumbuhkan stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan bangsa.
Latar belakang lahirnya Orde Baru :
1.      Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.
2.      Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama.
3.      Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
4.      Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.
5.      Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabung membentuk Kesatuan Aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan 66” untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
6.      Kesatuan Aksi “Front Pancasila” pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan”TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat)  yang berisi :
ü      Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
ü      Pembersihan Kabinet Dwikora
ü      Penurunan Harga-harga barang.
7.      Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8.      Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub).
9.      Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.

Upaya menuju pemerintahan Orde Baru :
     Setelah dikelurkan Supersemar maka mulailah dilakukan penataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penataan dilakukan di dalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan pemerintahan.
     Dikeluarkannya Supersemar berdampak semakin besarnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena Suharto berhasil memulihkan keamanan dan membubarkan PKI.
     Munculnya konflik dualisme kepemimpinan nasional di Indonesia. Hal ini disebabkan karena saat itu Soekarno masih berkuasa sebagai presiden sementara Soeharto menjadi pelaksana pemerintahan.
     Konflik Dualisme inilah yang membawa Suharto mencapai puncak kekuasaannya karena akhirnya Sukarno mengundurkan diri  dan menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Suharto.
     Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai pejabat Presiden RI. Dengan Tap MPRS No. XXXIII/1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno .
     12 Maret 1967 Jendral Suharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan Orde Baru.
     Pada Sidang Umum bulan Maret 1968 MPRS mengangkat Jendral Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia.
II.        KEHIDUPAN POLITIK MASA ORDE BARU
Upaya untuk melaksanakan Orde Baru :
§         Melakukan pembaharuan menuju perubahan seluruh tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
§         Menyusun kembali kekuatan bangsa menuju stabilitas nasional guna mempercepat proses pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.
§         Menetapkan Demokrasi Pancasila guna melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
§         Melaksanakan Pemilu secara teratur serta penataan pada lembaga-lembaga negara.
Pelaksanaan Orde Baru :
ü      Awalnya kehidupan demokrasi di Indonesia menunjukkan kemajuan.
ü      Perkembangannya, kehidupan demokrasi di Indonesia  tidak berbeda dengan masa Demokrasi Terpimpin.
ü      Untuk menjalankan Demokrasi Pancasila maka Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan berdasarkan Trias Politika(dimana terdapat tiga pemisahan kekuasaan di pemerintahan yaitu Eksekutif,Yudikatif, Legislatif) tetapi itupun tidak diperhatikan/diabaikan.

Langkah yang diambil pemerintah untuk penataan  kehidupan Politik :
A.    PENATAAN POLITIK DALAM NEGERI
1.     Pembentukan Kabinet Pembangunan
Kabinet awal pada masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Ampera yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Program Kabinet AMPERA  yang disebut Catur Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut.
     Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan.
     Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968.
     Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
     Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Selanjutnya setelah sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru dengan nama Kabinet Pembangunan dengan tugasnya yang disebut dengan Pancakrida, yang meliputi :
      Penciptaan stabilitas politik dan ekonomi
      Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama
      Pelaksanaan Pemilihan Umum
      Pengikisan habis sisa-sisa Gerakan 3o September
      Pembersihan aparatur negara di pusat pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.

2.     Pembubaran PKI dan Organisasi masanya
Suharto sebagai pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan maka melakukan :
      Pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966 yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..

Politik Luar Negeri Indonesia: Antara Idealisme dan Rasionalisme

DALAM kata pengantarnya terhadap buku Indonesian Foreign Policy and the Dilemma of Dependence (1976), George Kahin berargumen bahwa politik luar negeri Indonesia senantiasa amat dipengaruhi oleh politik domestik. Dan pada saat yang sama dipengaruhi oleh usaha untuk memperluas akses terhadap sumber-sumber daya eksternal tanpa mengorbankan kemerdekaannya.Dari waktu ke waktu, argumen ini belum hilang relevansinya. Persoalan mencari titik kesetimbangan antara dinamika politik domestik dan usaha Indonesia mendapatkan sumber daya eksternal tanpa mengorbankan prinsip kemandirian dan kemerdekaan selalu menjadi persoalan pelik bagi setiap rezim pemerintahan kita, baik dari masa Soekarno hingga pemerintahan Megawati saat ini.
Persoalan inilah yang sejatinya berusaha dikonfrontasi oleh Bung Hatta dalam pidatonya Mendayung di Antara Dua Karang, yang disampaikan oleh Bung Hatta di muka Badan Pekerja Komite Nasional Pusat di Yogyakarta pada 1948. Hatta dengan jeli menangkap potensi konflik internal antarkelompok elite setelah persetujuan Linggarjati dan Renville.Ia menyimpulkan bahwa pro-kontra terhadap kedua persetujuan antara pemerintah Indonesia yang baru merdeka dan pemerintah kerajaan Belanda itu sebenarnya merupakan gambaran konkret dari dinamika politik internasional yang diwarnai pertentangan politik antara dua adikuasa ketika itu, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Ketika itulah Hatta mulai memformulasikan adagium politik luar negeri kita yang bebas dan aktif.

Bila diamati dengan cermat, sebagaimana ditemukan dalam sebuah tulisan Bung Hatta di jurnal internasional terkemuka Foreign Affairs (vol 51/3, 1953), politik luar negeri bebas aktif diawali dengan usaha pencarian jawaban atas pertanyaan konkret: have then Indonesian people fighting for their freedom no other course of action open to them than to choose between being pro-Russian or pro-American? The government is of the opinion that position to be taken is that Indonesia should not be a passive party in the arena of international politics but that it should be an active agent entitled to determine its own standpoint. The policy of the Republic of Indonesia must be resolved in the light of its own interests and should be executed in consonance with the situations and facts it has to face.
Tampak jelas bahwa ide dasar politik luar negeri bebas aktif yang dikemukakan oleh Hatta sama sekali bukan retorika kosong mengenai kemandirian dan kemerdekaan, akan tetapi dilandasi pemikiran rasional dan bahkan kesadaran penuh akan prinsip-prinsip realisme dalam menghadapi dinamika politik internasional dalam konteks dan ruang waktu yang spesifik. Bahkan dalam pidato tahun 1948 tersebut, Hatta dengan tegas menyatakan, percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri tidak berarti bahwa kita tidak akan mengambil keuntungan daripada pergolakan politik internasional.
Pelajaran terpenting yang bisa kita ambil dari para founding fathers kita adalah bahwa politik internasional tidak bisa dihadapi dengan sentimen belaka. Namun, dengan realitas dan logika yang rasional. Contoh yang paling sering disebut adalah pilihan yang diambil Uni Soviet pada 1935 ketika ia harus menghadapi kelompok fasis pimpinan Hitler. Para pemimpin Uni Soviet menyerukan kader dan sekutunya di seluruh dunia untuk mengurangi permusuhan dengan kelompok kapitalis dan menyerukan dibentuknya front bersama melawan fasisme. Kemudian pada 1939, Uni Soviet mengadakan kerja sama nonagresi dengan musuhnya sendiri, Jerman. Dengan itu, Soviet terbebaskan untuk beberapa waktu lamanya dari ancaman penaklukan. Contoh inilah yang dikemukakan Hatta untuk menggambarkan betapa politik internasional sedapat mungkin dijauhkan dari prinsip sentimental dan didekatkan pada prinsip realisme.
Dalam menghadapi dilema di atas, Soekarno dan Soeharto–dua presiden yang lama berkuasa–menghadapinya dengan cara yang berbeda. Soekarno menjalankan politik luar negeri Indonesia yang nasionalis dan revolusioner. Hal ini tecermin dari politik konfrontasi dengan Malaysia, penolakan keras Soekarno terhadap bantuan keuangan Barat dengan jargon go to hell with your aid, dan pengunduran diri Indonesia dari keanggotaannya dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Landasan pemikiran Soekarno adalah Indonesia harus menolak perluasan imperialisme dan kembalinya kolonialisme. Dan pembentukan Malaysia, bantuan keuangan Barat serta PBB, dalam pemikiran Soekarno ketika itu, adalah representasi imperialisme dan kolonialisme.
Di lain pihak, Soeharto menghadapinya dengan cara yang berbeda. Soeharto dan Orde Baru-nya tidak menolak hubungan dengan negara-negara Barat, dan pada saat yang bersamaan berusaha untuk menjaga independensi politik Indonesia. Paling tidak hal ini bisa dilihat dari kenyataan bahwa Indonesia melalui ASEAN menolak kehadiran kekuatan militer Barat di kawasan regional Asia Tengggara. Perlu diperhatikan bahwa Hatta, Soekarno, dan Soeharto bekerja dalam konteks Perang Dingin dengan fixed-premis-nya mengenai dunia yang bipolar, terbagi dua antara Blok Barat dan Timur.
Tren demokratisasi
Dengan berlangsungnya proses transisi menuju demokrasi, beberapa pertanyaan muncul: akankah sebuah rezim demokratis yang solid bisa dihadirkan di Indonesia? Ataukah rezim otoriter, dengan beragam bentuk dan levelnya, tetap mewarnai politik domestik Indonesia dan pada akhirnya wajah sentralistis dari perumusan kebijakan luar negeri kita tetap dominan?
Di sisi lain, politik internasional pun mengalami perubahan fundamental. Setelah Perang Dingin usai, yang ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin yang menyimbolisasi dunia yang bipolar dan pecah berantakannya negara Uni Soviet, format konstelasi politik internasional belum lagi menemukan bentuknya. Variabel yang harus diperhatikan pun semakin kompleks setelah terjadinya aksi terorisme ke New York dan Washington pada 11 September 2001. Perang melawan teror yang dikampanyekan Amerika Serikat di seluruh dunia, amanat demokratisasi dan juga tantangan-tantangan baru yang muncul setelah Perang Dingin membawa kita pada satu pertanyaan: di manakah dan bagaimanakah Indonesia menempatkan dirinya?
Tampaknya peristiwa 11 September 2001 dan segala konsekuensi yang mengikutinya menunjukkan dengan sangat jelas, baik kepada warga negara biasa ataupun para pembuat kebijakan, bahwa politik domestik Indonesia sangat terkait erat dengan dinamika politik internasional dan demikian pula sebaliknya. Bila dulu dikenal adagium foreign policy begins at home, yang menyiratkan pengertian bahwa politik luar negeri merupakan cerminan dari politik dalam negeri, maka kini kita bisa saksikan bahwa politik domestik bisa amat dipengaruhi oleh dinamika eksternal kita.
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam pernyataan pers Departemen Luar Negeri (Deplu) yang dikeluarkan awal 2002 ini menyebut faktor ‘intermestik’, yakni keharusan untuk mendekatkan faktor internasional dan faktor domestik dalam mengelola diplomasi. Artinya, diplomasi tidak lagi hanya dipahami dalam kerangka memproyeksikan kepentingan nasional Indonesia ke luar, tapi diplomasi juga menuntut kemampuan untuk mengomunikasikan perkembangan-perkembangan dunia luar ke dalam negeri. Konsekuensi logis dari situsi ini adalah bahwa kita harus mampu berpikir outward-looking dan inward-looking pada saat bersamaan.
Sudah jelas bagi kita bahwa setelah Perang Dingin usai, isu utama dalam politik internasional bergeser dari rivalitas ideologis dan militer mejadi isu-isu mengenai kesejahteraan ekonomi yang mewujud dalam usaha meliberalisasi perdagangan dunia, demokrasi, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Singkatnya, di samping isu yang state-centric, isu-isu yang nonstate centric semakin mendapatkan perhatian.
Isu-isu ini tidak meniadakan isu keamanan dan isu militer lama, akan tetapi banyak aspek dari isu keamanan mengalami perubahan bentuk. Pada dekade 1990-an, isu keamanan nontradisional berbasis maritim semakin mengemuka. Statistik memperlihatkan bahwa isu keamanan nontradisional seperti pembajakan (piracy at sea), people smuggling, human-trafficking, serta isu small arms transfer semakin meningkat frekuensinya. Bagi negara kepulauan dengan batas wilayah yang terbuka dan luas seperti Indonesia, tentu saja hal ini menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian utama.
Diplomasi kita telah berhasil mengadvokasi kepentingan Indonesia melalui diakuinya status Indonesia sebagai negara kepulauan melalui Law of The Sea Convention pada 1982. Dalam sebuah tulisannya, Professor Hasjim Djalal menyebutkan bahwa penerapan status kepulauan ini telah memperluas wilayah laut Indonesia hingga 5 juta kilometer persegi! Karena itu, menjaga kedaulatan dan keamanan laut dan udara di atasnya akan menjadi tantangan terbesar bagi Indonesia di masa yang akan datang. Hal ini tidak hanya menjadi tugas angkatan bersenjata kita untuk semakin mengorientasikan diri pada pengembangan kapasitas kelautan dan udara daripada terus-menerus bertumpu pada kekuatan teritorial darat yang bisa dikatakan semakin tidak relevan apabila dikaitkan jenis dan bentuk ancaman yang baru tersebut.
Tentunya, kebijakan luar negeri kita harus mampu meneruskan keberhasilan diplomasi bidang kemaritiman yang sudah berhasil dicapai dan menginkorporasikannya dengan tantangan berbasis maritim seperti tersebut di atas. Kelak kita perlu memilih apakah Indonesia akan memaksimalkan potensinya menjadi sebuah maritime power sungguhan atau hanya menjadikannya sebagai legenda historis nenek moyang.
Demokratisasi dan juga situasi eksternal yang berubah cepat juga menimbulkan situasi di mana keterlibatan sebanyak mungkin aktor, baik negara ataupun nonnegara, dalam kebijakan luar negeri Indonesia semakin tidak terhindarkan. Kasus Timor Timur menjadi pelajaran penting karena ia memperlihatkan bagaimana advokasi kelompok-kelompok nonnegara yang bergerak dalam bidang HAM sangat efektif dalam proses perjuangan masyarakat Timor Timur mencapai kemerdekaannya. Sementara, Indonesia sangat terlambat dalam melibatkan beragam aktor nonnegara dalam berbagai isu.
Kendala utamanya tampaknya terletak pada mindset kita bahwa kedaulatan negara dipahami sebagai sebuah konsepsi yang state-centric, sehingga isu-isu seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan human security yang tentu saja akan melibatkan aktor-aktor nonnegara dianggap sebagai isu yang akan mereduksi kedaulatan dari state. Padahal, sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini, politik luar negeri harus dibimbing tidak hanya oleh prinsip-prinsip ideasional belaka, tapi harus pula dibimbing oleh prinsip-prinsip rasional. Ketika situasi dan tantangan yang ada semakin menuntut keterlibatan lebih banyak aktor untuk menghadapinya maka tidak ada pilihan lain selain mengakomodasinya. Di samping itu, demokratisasi menuntut keadaan ketika semua orang atau kelompok memiliki akses yang sama terhadap perumusan kebijakan, termasuk kebijakan luar negeri. Hal terakhir yang penting adalah prinsip bebas aktif harus ditafsirkan sebagai sebuah situasi di mana Indonesia bebas memilih dengan siapa ia bisa memajukan kepentingan nasionalnya secara aktif. Karena kita tidak lagi hidup dalam dunia dikotomis seperti pada masa Perang Dingin

PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI PADA MASA REFORMASI

1. Munculnya Gerakan Reformasi


Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi, pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum.
Buah perjuangan dari reformasi itu tidak dapat dipetik dalam waktu yang singkat, namun membutuhkan proses dan waktu. Masalah yang sangat mendesak, adalah upaya untuk mengatasi kesulitan masyarakat banyak tentang masalah kebutuhan pokok (sembako) dengan harga yang terjangkau oleh rakyat.
Sementara itu, melihat situasi politik dan kondisi ekonomi Indonesia yang semakin tidak terkendali, rakyat menjadi semakin kritis menyatakan pemerintah Orde Baru tidak berhasil menciptakan kehidupan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, munculnya gerakan reformasi bertujuan untuk memperbaharui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Beberapa agenda reformasi yang disuarakan para mahasiswa anatara lain sebagai berikut :

  • Adili Soeharto dan kroni-kroninya.
  • Amandemen UUD 1945
  • Penghapusan Dwi Fungsi ABRI
  • Otonomi daerah yang seluas-luasnya
  • Supremasi hukum
  • Pemerintahan yang berisi dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
2. Kronologi Reformasi

Pada awal bulan Maret 1998 melalui Sidang Umum MPR, Soeharto terpilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia, serta melaksanakan pelantikan Kabinet Pembangunan VII. Namun pada saat itu semakin tidak kunjung membaik. Perekonomian mengalami kemerosotan dan masalah sosial semakin menumpuk. Kondisi dan siutasi seperti ini mengundang keprihatinan rakyat.
Mamasuki bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demostrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut turunya Soeharto dari kursi kepresidenannya.
Pada tanggal 12 Mei 1998 dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Trisakti, terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan tertembaknya empat mahasiswa hingga tewas.
Pada tanggal 19 Mei 1998 puluhan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki Gedung DPR/MPR. Pada tanggal itu pula di Yogyakarta terjadi peristiwa bersejarah. Kurang lebih sejuta umat manusia berkumpul di alun-alun utara kraton Yogyakarta untuk mndengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Bowono X dan Sri Paku Alam VII. Inti isi dari maklumat itu adalah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 20 Mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh-tokoh bangsa Indonesia untuk dimintai pertimbangannya membentuk Dewan Reformasi yang akan diketuai oleh Presiden Soeharto, namun mengalami kegagalan.
Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Negara, Presiden Soeharti meletakkan jabatannya sebagai presiden di hadapan ketua dan beberapa anggota dari Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J. Habibie untuk menggantikannya menjadi presiden, serta pelantikannya dilakukan didepan Ketua Mahkamah Agung dan para anggotanya. Maka sejak saat itu, Presiden Republik Indonesia dijabat oleh B.J. Habibie sebagai presiden yang ke-3.

Sistem Hukum dan peradilan Internasional

Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :

1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
· Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
· Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
· Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
· Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
· Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
· Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :

Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
· Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
· Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
· Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
· Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
· Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
· Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
· Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
· Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
· Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
· Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
· Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
· Penyelesaian secara damai, meliputi :
* Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
* Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
* Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
* Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
* Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
* Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
* Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
· Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
* Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
* Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
* Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
* Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
* Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
· Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
* Para pihak mencapai kesepakatan
* Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
* Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
· Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
· Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
· Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
· Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
· Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
· Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
· Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
· Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
· Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
· Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

DAMPAK GLOBALISASI

A. Pengertian Globalisasi :

1. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, Globalisasi adalah proses masuk ke ruang lingkup dunia. Globalisasi berasal dari kata globe/global yaitu dunia atau bola dunia. Dapat pula diartikan sebagai hal-hal kejadian secara menyeluruh dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi batas-batas yang mengikat secara nyata.
2. Globalisasi adalah suatu keadaan yang mendunia dimana hubungan sosial dan saling ketergantungan antar negara dan antar manusia semakin besar, batas-batas kedaulatan suatu negara dan bangsa menjadi kabur serta keputusan atau kegiatan dibelahan dunia yang satu dapat mempengaruhi keputusan belahan dunia yang lain.
3. Secara literal, globalisasi adalah sebuah perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan tekhnologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.

B. Proses Globalisasi :

Dimulai ketika Vasco da Gama dan Christopher Columbus dari Eropa 500 tahun lalu untuk berdagang, namun hal ini menjadi awal munculnya kehndak menguasai wilayah bangsa lain untukmenghisap kekayaan bangsa lain ( kolonialisme), maka saat itulah sudah mulai tertanam benih-benih yang namanya Globalisasi. Oleh karena itu globalisasi merupakan kelanjutan darai kolonialisme. Era kolonialisme merupakan juga era perkembangan paham kapitalisme di Eropa. Paham kapitalisme dikembangkan oleh Adam Smith, Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Ciri-ciri kapitalisme adalah : 1) Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki individu. 2) barang dan jasa diperdagangkan dipasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif, 3) modal baik berupa uang atau dalam bentuk kekayaan lainnya diinvestasikan kebarbagai usaha untuk mendapatkan keuntungan atau laba.
Proses berikutnya dilanjutkan dengan era pembangunan, yang ditandai dengan penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berpusat pada negara sendiri. Ketika era pembanguna mengalami krisis maka dunia masuk pada era baru yaitu globalisasi. Pada era globalisasi ini negara-negara didorong untuk menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi global. Aktor utamanya bukan lagi negara sebagai mana di era pembangunan,melainkan perusahaan-perusahaan transnasional (Trannational Corporations, TNCs) dan bank-bank transnasional (Transnational Banks, TNBs), Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional, WTO, APEC (Asia Fasific Economic Cooperation), dll. Semua proses globalisasi digerakkan oleh idiologi neoliberalisme. Ciri pokok neoliberalisme adalah :
1. Perusahaan swasta bebas dari campur tangan pemerintah ( buruh, harga, investasi,dll).
2. Hentikan subsidi negar kepada rakyat dan privatisasi perusahaan milik negara.
3. Penghapusan idiologi kesejahteraan bersama dan pemilikan bersama karena itu menghalangi pertumbuhan.

Penomena/tanda-tanda globalisasi :

1. Meningkatnya perdagangan global.
2. Meningkatnya aliran modal Internasional,investasi langsung luar negeri.
3. Meningkatnya aliran data lintas batasmelaui internet,telepon dan satelit komunikasi.
4. Adanya desakan dari belahan bumi lain untuk mengadili penjahat perang, menyerukan keadilan.
5. Meningatnya pertukaran budaya internasional melaui felm hollywood, bollywood dan mandarin.
6. Menyebarnya pahammultikulturalisme sereta semakin besar akses individu terhadap berbagai macam budaya.
7. Meningkatnya perjhalanan turis lintas negara.
8. Meningkatnya imigrasi termasuk yang ilegal.
9. Berkembangnya infrastruktur telekomunikasi global.
10. Berkembangnya sistem keuangan global.
11. Meningkatnyaaktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
12. Menigkatnya eran organisasi internasiuonal seperti WTO, IMF, Bank Dunia yang menangani urusan transaksi internasional.

Pandangan Mengenai Proses Globalisasi ada 3 yaitu :

1. Kaum Skeptis : berpendapat mereka mengakui bahwa kontak antar bangsa sekarang ini lebih besar di bandingkan dengan era sebelumnya tetapi tidak cukup terintegrasi untuk membentuk perekonomian global sebab kegiatan ekonomi dunia terbagi dalam 3 blok perdagangan dunia seperti ; Uni Eropa, Amerika Utara dan Asi Pasifik. Oleh sebab itu yang terjadi sekarang bukan globaliosasi ekonomi dunia tetapi Regionalisasi perekonomian dunia.
2. Kaum Hiperglobalis : berpendapat bahwa globalisasi adalah gejala yang sangat nyata yang konsekwensinya dapat dirasakan di hampir semua tempat di dunia. Masing-masing negara tidak lagi mampu mengontrol perekonomian mereka karena perkembangan perdagangan dunia yang pesat. Kemampuan para politikus negara sangat terbatas dalam menangani isu lintas batas sehuingga mereka kehilangan tentang sistem pemerintahan yang ada, sebab kebijakan ekonomi dipegang oleh 3 aktor ekonomi dunia yaitu, WTO (world Trade Organization), IMF (International Moneter Fund ) dan World Bank.
3. Kaum Transformatif : mengatakan Tatanan global mengalami perubahan tetapi masih banyak pola lama yang masih bertahan seperti pemerintah masih tetap memiliki kekuasaan. Perubahan sekarang ini tidak hanya terjadi di bidang ekonomi tetapi terjadi juga di bidang politik, sosial budaya. Globalisasi biukan proses satu arah tetapi aliran dua arah antara gambar, informasi dan npengaruh. Negara mengadakan restrukturisasi diri untuk menjawab berbagai organisasi ekonomi dan sosial yang baru.

Debat Mengenai Globalisasi :



Kaum Skeptis

Kaum Hiperglobalis

Kaum Tranformatif


Apanya yang baru

Blok-blok perdagangan

Suatu abad global

Tingkat kesalingterkaitan masyarakat global seperti sekarang ini belum pernah terjadi sebelumnya
Ciri dominan

Dunia kurang begitu saling bergantung dibandingkan tahun 1890 an

Kap[italisme global, pemerintahan global, masyarakat madani global

Globalisasi yang ekstensif dan intensif
Kekuasaan pemerintahan nasional

Diperkuat atau meningkat

Berkurang atau terkikis

Dibentuk kembali (restructured)
Kekuatan pendorong Globalisasi

Pemerintah dan pasar

Kapitalisme dan tekhnologi

Gabungan kekuatan modernitas


Pola Stratifikasi

Meningkatnya marjinalisasi di belahan dunia bagian selatan

Terkikisnya bentuk hirarki lama

Arsitektur tatanan dunia yang baru
Tema dominan

Kepentingan nasional

McDonal, Madonna, Marlirn Manroe, dll

Tranformasi Masyarakat politik
Konseptualisasi Globalisasi

Sebagai internasionalisai dan regionalisasi

Sebagai penataan penataan kembali kerangka tindakan manusia

Sebagai penataan kembali bubungan antar kawasan dan tindakan dari kejauhan
Arah yang mau dituju

Blok-blok regional/benturan peradaban

Peradaban global

Tidak menentukan integrasi dan fragnentasi global
Ringkasan Argumen

Internasionalisasi tergantung pada persetujuan dan dukungan pemerintah nasional

Berakhirnya negara bangsa

Globalisasi yang mengubah (mentranformasi) kekuasaan pemerintah dan politik dunia


C. Aspek-Aspek Globalisasi :

1. Globalisasi Informasi dan Komunikasi :
Informasi dan komunikasi yang didukung tekhnologi canggih semakin efisien dan efektif. Contoh : Telepon, Radio, Televisi, Internet dapat mengatasi jarak jauh menjadi dekat,dapat digunakan berkomunikasi antar warga suatu negara dengan nwarga negara lain yang saling berjauhan. Barang yang ditawarkan lewat televisi dankoran lebih mudah dikenal konsumen. Industri wisata suatu negara ditawarkan lewat media massa sehingga meningkatkan arus wisatawan, pernyataan seseorang dengan cepat dapat disiarkan lewat radio, Tv , koran dan internet.
2. Globalisasi Ekonomi :
Globalisasi ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa kedalam sistem ekonomi global baik yang menyangkut pasokan, permintaan transportasii, tenaga kerja, bahan mentah, distribusi serta pemasran. Globalisasi ekonomi menghendaki persaingan bebas melalui mekanisme pasar sehingga mekainisme oasar itulah yang menentukan apakah produk dari sebuah negara dapat bersaing atau tidak. Pola ekonomi globalinilah yang memunculkan neoliberalisme. Pasar dikuasai negara maju dan negara miskin semakin terpinggirkan sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi. Oleh karena itu globalisasi ekonomi jauh dari keadilan sosial, serta jauh dari kesejahteraan rakyat baik secara nasional maupun internasional.
3. Globalisasi Hukum :
Globalisasi adalah mengaburkan batas-batas kenegaraan dibidang hukum sehingga tidakada lagi negara yang dapat mengklaim bahwa ia menganut sistem hukumnasional secara absolut. Kini telah terjadi saling mempengaruhi antar sistem hukum, termasuk Indonesia. Contoh Adanya aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya perubahan dan keadilan.
4. Globalisasi Politik :
Globalisasi politik menyangkut isu demokratisasi dan hak asasi manusia. Kesadaran warganegara diberbagai belahan dunia untuk berartisipasi di bidang politik semakin meningkat, demikian halnya dengan HAM yaitu kemampuan dan kesadaran untuk menghargai HAM dan menegakkannya semakin tumbuh dimana-mana.
5. Globalisasi Ilmu Pengetahuan :
Masa depan adalah peradaban yang didominasi ilmu pengetahuan. IPTEK menjadi sumber kekuatan untuk mewujudkan kemakmuran. Globalisasi IPTEK memunculkan kesadaran pentinfgnya pemamfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi untuk mengolah potensi alam untuk kemaslahatan hidup orang banyak. Seperti rekayasa genetika, kloning, perkembangan komputer, dll.
6. Globalisasi Budaya :
Globalisasi budaya melalui Tv, film, musik dllmenyebabkan pertemuannya budaya-budaya dari berbagai negarayang dapat menyebabkan fusi atau peleburan menjadi budaya baru yang produktif. Globalisasi dapat membantu menegakkan kembali asal ususl etnis,membangkitkan tradisi dan landasan-landasan religius. Tetapi globalisasi budaya juga dapat menimbulkan berbagai gaya hiduppermisif yaitu gaya hidup yang tidak perduli pada nilai moral dan etika.
7. Glonalisasi Agama :
Globalisasi dapat menyentuh agama-agama ,terutama yang berkaitan dengan norma, nilai, dan makna agama... Disastu sisi dengan kemajuan informasi dan telekomunikasi dapat berakibatpositif bagi agama-agama, misalnya, penyiaran nilai-nilai agama dan sebaliknya menyiarkan jauh dari nilai keagamaan serta dapat menimbulkan singkritisme atau mencari alternatif kepercayaan lainnya yang mereka yakini.

D. Pengaruh Globalisasi :

1. Bidang politik :
a. Menyebarnya nilai politik barat seperti unjuk rasa yang kadang mengabaikan kepentingan umum.
b. Lunturnya nilai politik yang ebrsifat kekeluargaan, mufakat dan gotong royong.
c. Politik semakin bersifat tirani, diktator mayoritas.
d. Akuntabilitas jabatan publik semakin mendapat sorotan masyarakat.
e. Semakin banyak parpol, LSM yang menyuarakan HAM, lingkungan yang ditunggangi pihak tertentu.
f. Melemahnya kedaulatan negara.
g. Masalah lokal selau dikaitkan ke dalam konteks global.
h. Organisasi internasional sangat berkuasa.
i. Hubungan Internasional lancar, multi senrtris dan saling ketergantungan.

2. Bidang Ekonomi :
a. Modal besar semakin kuat yang lemah tersingkir.
b. Pemerintah sebagai regulasi (penata, pengatur) ekonomi yang ditetapkan menurut kemauan pasar.
c. Berkurangnya sibsidi terhadap sektor ekonomi rakyat.
d. Persaingan harga dan kualitas semakin tinggi sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
e. Liberalisasi perdagangan barang, jasa layanan dan komoditi lainnya.
f. Investasi asing langsung.
g. Peredaran uang secara langsung tanpa batas negara.
h. Kebebasan gerak para pekerja

3. Bidang sosial Budaya :
a. Masuknya nuilai barat yang ditiru bangsa mmelalui internet, parabola, dll.
b. Memudarnya apresiasi terhadap budaya daerah sepereti : hedonisme(kenikmatan sesaat), individualiusme( kepentingan diri sendiri), pragmatisme (yang menguntungkan), permisif (tidak tabu lagi), dan konsumerisme (senang memakai barang yang kurang berguna).
c. Lunturnya kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
d. Semakin memudarnya nilai agama.

4. Bidang Hukum dan Pertahanan :
a. menguatnya supremasi hukum dan HAM.
b. Semakin vbanyaknya produk hukum yang memihak kepada kepentingan rakyat.
c. Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas, kinerja penegak hukum seperti jaksa, hakim dan polisi.
d. Menguatnya supremasi sipil menundukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan.
e. Peran masyarakat berkurang dalam menjaga keamanan dan ketertiban karena hal itu menjadi tugas polisi dan tentara.
f.
E. Sisi Positif dan Negatif Globalisasi :

NO

Sisi Positif

Sisi negatif
1

Liberalisasi barang , jasa dan komoditi lainnya memberikan peluang bagi indonesia ikut bersaing merebut pasar perdagangan luar negeri terutama hasilpertanian,tekstil dan baha tambang.
Bidang jasa indonesia punya peluang untuk menarik wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan alam, budaya tradisional yang beraneka ragam.

-Arus masuk perdagangan luar negeri menyebabkan defisit perdagangan nasional.
-Maraknya penyelundupan barang ke indonesia.
-Masuknya wisatawan ke Indonesia melunturkan nilai luhur bangsa.
2

Ada kecendrungan perusahaan asing memindahkan operasi produksi perusahaannya ke negara berkembang dengan tujuan keuntungan geografis (bahan baku, areal luas, tenaga kerja murah). Indonesia memiliki peluang untuk dipilih menjadi tempat baru perusahaan itu.

-perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra perusahaan luar negeri. Akibatnya industri dalam negeri sulit berkembang.
-Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
-Bila perusahaan asing tersebut nantinya pindah atau pulang kamung maka akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
3

Kecendrungan global terbatasnya investasi langsung luar negeri akan memberipeluang bagi pasar modal Indonesia seperti BEJ (Bursa Efek Jakarta) untukmeningkatkan transaksinya tanpa saingan investor asing.

-Perkembangan perusahaan nasional mejadi lambat karena investasinya lebih banyak malalui bursa efek dari pada mendirikan perusahaan baru.

4

Peredaran uang secara langsung dan tanpa batas negara memiliki aspek positif, antara lain para pengusaha dapat melakukan transaksi tanpa batas ruang dan waktu, memberi peluang bank Indonesia untuk berebut peluang jasa layanan kartu kredit,transferantar bank, ATM dll.

-Maraknya kejahatan pembobolan rekening bank melaui jaringan online.
-Banyaknya pemalsuan mata uang baik rupiah maupun asing.
5

Kebebasan gerak para pekerja yang semakin menggelobal memberikan kesempatan pekerja indonesia untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan asing baik di dalam negeri atau luar negeri.

-Maraknya pekerja ilegal.
-banyaknya pelanggaran HAM terhadap TKI di luar negeri.
6

Kecenderungan melemahnya negara daat dipakai sebagai alat uji empiris terhadap pemerintah RI sejauh mana pemerintah dapat melakukan lobi diplomatik untuk menyeimbangkan kekuatan dengan negara luar dan maju.

-Gagalnya berbagai program pembangunan nasional karena pemerintah harus memenuhi tuntutan lembaga internasional atau pemilik modal dari luar negeri.
-Maraknya demonstrasi yang berakhir rusuh.
7

Meski organisasi internasional seperti Bank Dunia, WTO, IMF menunjukkan kecendrungan sangat berkuasa dalam hubungan internasional, namun sisi positifnyaadalah memberi peluang pada menteri ekonomi dan keuangan dan perwakila diluar negeri untu melakukan lobi diplomatik untuk menemukan jalan keluar dalam penyelesaina persoala ekonomi Indonesia.

-Melemahnya posisi tawar-menawar dalam proses dilomasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.
-munculnya rasa ketidak adilan global yang berpengaruh pada sikap apatis dalam pergaulan Internasional.
8

Distribusi citra (image) dan informasi global terutama malalui media elektronik seperti TV, Video dan Internet memberikan sikap positif : 1) Menjadi sarana pendidikan bagi orang Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. 2) Memudahkan memperoleh barang-barang manufaktur berkat citra global.

-Munculnya sikapmaterialistis, gaya hidup konsumtif dan mentalitas instan.
-Maraknya pornografi dan pornoaksi.
-Melemahnya nilai luhur bangsa.
9

Globalisasi turisme internasional memberikan sumbangan positif seperti menambah lapangan kerja baru agen perjalanan, meningkatkan pendapatan hotel, transportasi,dll

-Maraknya penyelundupan obat terlarang.
-Maraknya penyakit masyarakat seperti (prostitusi, perdagangan wanita,kawin kontrak).
-Berkembangnya penyakit menular seperti HIV-AIDS, plu Babi.

F. Sikap Terhadap Globalisasi :

1. Mengelola Globalisasi, yang harus dilakukan adalah merumuskan kebijakan politik luar negeri yang lebih realistis dan konstruktif. Halini dicapai melalui :
a. Menegaskan kembali ASEAN sebagai pilar utama politik luar negeri Indonesia.
b. Memfokuskan perhatian indonesia pada kebutuhan untuk mengembangkan interaksi dann hubungan baik dengan Jepang, Korsel, Cina dan India. Dalam rangka pembentukan pasar bebas Asia Timur (East Asia Free Trade).
c. Memadang penting upaya mengembangkan dengan sesama negara berkembang melalui forum OKI, G7, GNB, Eropa dan AS.

2. Memperkuat akar kebangsaan, dengan cara berusaha mengeksplorasi kekuatan lokal dari segi pemikiran maupun aksi dalamrangkamemberdayakan diri masyarakat Indonesia. Dari segi Pemikiran berupaya terus untuk menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) di masyarakat. Masih banyak masyarakat indonesia mencari napkah diluar pertanian,misalnya usaha warung, jasa,pedagang eceran, dll. Dari segi aksi adalah dengan cara menghidupkan kembali program Inpres desa tertinggal (IDT), Koperasi Kredit, Meningkatkan kualitas Sumber daya manusia (SDM),penggunaan produk dalam negeri, revitalasi kawasan wisata,pembanguna solidaritas bangsa,dll.
Dalam peningkatan SDM selain peningkatan wawasan dan keterampilan perlu dilakukan pengembangan kepribadian melalui : 1) Penangkalan terhadap kekuatan negatif (kesenangan berlebihan, konsumtif, mentalitas by-pass, dan instant. 2). Proses keteladanan 3). Perluasanpenggunaan iptek dan keterampilan. 4). Peningkatan kehidupanreligius seseorang.
3. Memamfaatkan globalisasi untuk pembangunan melalui kebijakan ekonomi, pengembangan institusi serta penyesuaian nilai etika.
4. Memiliki wawasan global dengan cara tidak menerapkannya secara berlebihan ( gaya hidup).

G. Implikasi Globalisasi terhadap Bangsa dan negara :

Semua perubahan itu akan berimplikasi (melibatkan) pada hal-hal sebagai berikut :
1. Perumus kebijakan di tingkat nasional, yaitu peningkatan srategi dan langkah-langkah operasional untuk menciptakan iklim yang menguntungkan dunia usaha,aparat, penegak hukum dll.
2. Pelaku ekonomi, Daya saing makin banyak maka perlu untuk mempertahankan dan meningkatkan pasar bagi hasilproduksinasional.
3. Pemerintah, dapat memainkan peran sebagai fasilitator, bimbingan, kepada cendekiawan dan tenaga ahli untuk meninbgkatkan daya saing dalam kancah internasional.
4. Bagi dunia Usaha, harus lebih jeli mempelajari peluang yang ada di pasar danmenigkatkan produksi dan daya saing perusahaannya.